Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu
Jumat, 15 April 2022 – 13:31 WIB
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan bahwa besar THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, dan bergantung pada jenis serta golongan.
Menurutnya, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," pungkas Sahrul Munir. (antara/jpnn)
Pemkab Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih