Pamekasan Siapkan Rp 33,9 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Naik Dibanding Tahun Lalu
Jumat, 15 April 2022 – 13:31 WIB

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar dana untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Lebih lanjut Sahrul menjelaskan bahwa besar THR yang akan diterima masing-masing ASN ini sesuai dengan gaji pokok yang diterima, dan bergantung pada jenis serta golongan.
Menurutnya, besaran gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemkab Pamekasan, ujar dia, tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN, berdasarkan ketentuan tersebut.
"Intinya, dari sisi anggaran kami telah siap dan tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan dari pemerintah pusat," pungkas Sahrul Munir. (antara/jpnn)
Pemkab Pamekasan menyiapkan Rp 33,9 miliar untuk THR PNS dan PPPK pada Lebaran 2022 ini.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kepala BKN Tegaskan TMT CPNS dan PPPK 2024 Dihitung 1 Maret 2025
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025