Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Sabtu, 16 November 2013 – 01:01 WIB
![Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pamen Mabes Polri Tak Penuhi Panggilan Eksekusi
Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.
Sementara pada putusan kasasi atas Ujang dan Rosita, Mindo memang disebut ikut bersama-sama dalam pembunuhan Putri. Ujang dalam putusan kasasi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan Rosita yang juga kekasih Ujang, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.(jpnn)
BATAM - AKBP Mindo Tampubolon yang menjadi terpidana penjara seumur hidup kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, tak memenuhi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berderai Air Mata, Mbak Ita Pamit dari Jabatan Wali Kota Semarang
- Bila Gaji PNS Dipotong 10%, Honorer R2/R3 Jadi PPPK, Bukan Paruh Waktu
- Kesaksian Kusnadi Bantah Opini KPK yang Tuding Hasto di PTIK saat 8 Januari 2020
- Mulai Tahun Ini Siswa Terima Ijazah Elektronik & Cetak Mandiri, Cermati Ketentuannya
- Bareskrim Ciduk Pelaku Video Deepfake yang Catut Presiden Prabowo dan Sri Mulyani
- Bersaksi untuk Gugatan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Mengaku Diintimidasi Penyidik KPK