Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Selasa, 07 Mei 2013 – 16:21 WIB
Padahal, Sutrisno menegaskan, Valentina merupakan Direktur Utama PT Hardlent Medika Husada (HMH) miliknya, sekaligus pemegang saham tunggal di perusahaan yang bergerak di pelayanan jasa kesehatan itu.
Baca Juga:
”Kan jadi gak masuk akal. Klien saya dilaporkan mantan suaminya ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pasal 372 KUHP dan pasal 374 KUHP. Lah wong klien saya dirut dan pemilik saham perusahaan. Sedangkan mantan suaminya tidak ada hubungan sama sekali dengan PT HMH itu,” kata Sutrisno, di Jakarta, Selasa (7/5).
Kasus ini bermula dari laporan Hardi Soesanto kepada mantan istrinya, Valentina dengan tuduhan penggelapan aset perusahaan milik mereka PT Hardlent Medika Husada Rp 90 miliar.
Dulunya, pasangan suami istri itu sepakat membangun bisnis mendirikan PT Hardlent Medika Husada yang bergerak dalam bidang jasa pelayanan kesehatan dengan modal Dokter Hardi 30 persen (komisaris) dan Valentina 30 persen (Direktur Utama) serta seorang lagi yakni Lisa Megawati (komisaris utama) dengan saham 40 persen.
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa
BERITA TERKAIT
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- Tim Pansus DPRD Kota Bogor Gerak Cepat Salurkan Bantuan di Sukabumi
- Pemancing Hilang di Perairan Lingga Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024