Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes

Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Menurut Sutrisno, penetapan kliennya sebagai tersangka pada 20 Februari 2013. Padahal, lanjut dia, sehari sebelumnya, 19 Februari 2013, Pengadilan Negeri Malang sudah mengeluarkan putusan dalam sidang perdata No.71/Pdt.G/2012/PN Mlg yang diketuai Majelis Hakim Hari Widodo SH MH, menyebutkan kalau Dr Hardi Soetanto bukan pemilik saham PT HMH dan hanya Valentina selaku pemegang saham dan pemilik sah PT HMH itu.

”Tapi anehnya lagi, penyidik Polda Jatim tidak menggubris putusan PN Malang itu, karena Valentina tetap saja dijadikan tersangka," katanya.

Lantas, lanjut Sutrisno, ketiga anggota polisi yang dilaporkan pihaknya itu mengirim surat resmi permintaan pemblokiran dana di rekening perusahaan kliennya yang ada di Bank CIMB Niaga cabang Malang dan Bank OCBC NISP cabang Malang. "Padahal itu uang perusahaan untuk membayar gaji dan nasabah perusahaan,” ungkap Sutrisno.

Pihaknya melaporkan resmi ketiga anggota Polda Jatim itu pada pertengahan Maret lalu. Divisi Propam Polri sudah memeriksa kliennya dua kali sebagai saksi pelapor. ”Pihak Divisi Propam Polri pun sudah menerbitkan SP2HP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam) yang ditandatangani Brigjend Pol Krido Sudibyo MM," kata dia.

JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News