Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Selasa, 07 Mei 2013 – 16:21 WIB

Pamen Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes
Kendati demikian, Sutrisno menilai pihak Polda Jatim harus tetap menghentikan (SP3) perkara kliennya itu, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 1957 yang menyebutkan sebuah penyidikan harus ditangguhkan jika ada perkara perdata yang sedang berjalan terkait kasus yang sama. ”Makanya kami mengirimkan surat permintaan penghentian penyidikan itu kepada Kapoldi, Kabareskrim Polri, dan Kapolda Jawa Timur, termasuk Kompolnas. Kalau tidak ada respon positif kami pun akan melaporkannya ke Komisi III DPR dan Presiden RI,” pungkas Sutrisno. (boy/jpnn)
JAKARTA - Tak terima dijadikan tersangka, Doktor FM Valentina SH, M.hum melaporkan dua perwira menengah (pamen) Polri yang bertugas di Polda Jawa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Ciptakan Rasa Aman Bagi Wisatawan, Pemkot Palembang Pasang CCTV di BKB
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Khusus Wafatnya Paus Fransiskus