Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam dakwaanya mengatakan Mindo Tampubolon merencanakan dan ikut terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh, yang tak lain itrinya sendiri.
Mindo didakwa melanggar pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Mindo datang ke pengadilan dengan menumpangi mobil tahanan kejaksaan dengan nomor polisi BP 7019 C. Ia datang dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Ketika melewati pintu utama, Mindo masih sempat menoleh ke arah cermin yang ada di sebelah kirinya. Ia tidak mau berkomentar dan langsung menuju ruang tahanan pengadilan.
Sekitar pukul 10.25WIB, Mindo duduk di kursi terdakwa. Ketika Jaksa penuntut umum mulai membacakan dakwaan, Mindo langsung menangis berurai air mata. Beberapa kali ia mengeluarkan sapu tangan untuk melap air matanya. Selama pembacaan dakwaan, Mindo tidak henti menangis.
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK