Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
Setelah itu Ujang-Rosma pergi ke hutan punggur untuk membuang mayat Putri dengan menggunakan mobil Nissan X trail BP 24 PM tersebut. Setelah membuang mayat tersebut, Ujang meninggalkan mobil tersebut tidak jauh dari Polsek Nongsa dan mereka kemudian ke hotel Bali dengan menumpangi taksi berwarna merah. Sebelum esok harinya Sabtu (25/1) Ujang-Rosma tertangkap oleh pihak kepolisian.
Jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan tepihak kejaksaan berjumlah tujuh orang,tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Firfan. Sementara majelis hakim diketuai oleh Reno Listowo dengan dua anggotanya Riska dan Ridwan.
Sementara tim kuasa hukum Mindo yang ikut dalam persidangan tersebut adalah Hotma Sitompul sebagai ketua, Lindung Sihombing, Gloria Tamba, Anrobin Sembiring, Dion Y pongkor, Ade Trini Hartaty, Sutan Siregar, Tredy Wibisaka dan Tomi Sihotang.
Pengacara Mindo Langsung Ajukan Eksepsi
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat