Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri

Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri

Setelah itu Ujang-Rosma pergi ke hutan punggur untuk membuang mayat Putri dengan menggunakan mobil Nissan X trail BP 24 PM tersebut. Setelah membuang mayat tersebut, Ujang meninggalkan mobil tersebut tidak jauh dari Polsek Nongsa dan mereka kemudian ke hotel Bali dengan menumpangi taksi berwarna merah. Sebelum esok harinya Sabtu (25/1) Ujang-Rosma tertangkap oleh pihak kepolisian.

Jaksa penuntut umum yang membacakan dakwaan tepihak kejaksaan berjumlah tujuh orang,tiga JPU dari Kejati yakni Ahya Sugeng, Syaiful Anwar dan Wen Arnol. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Batam sebanyak empat orang yakni Anthoni, Kadafi, Rizki F, dan Firfan. Sementara majelis hakim diketuai oleh Reno Listowo dengan dua anggotanya Riska dan Ridwan.

Sementara  tim kuasa hukum Mindo yang ikut dalam persidangan tersebut adalah Hotma Sitompul sebagai ketua, Lindung Sihombing, Gloria Tamba, Anrobin Sembiring, Dion Y pongkor, Ade Trini Hartaty, Sutan Siregar, Tredy Wibisaka dan Tomi Sihotang.

Pengacara Mindo Langsung Ajukan Eksepsi

BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News