Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri

Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri

Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan, Tim kuasa hukum Mindo yang dipimpin oleh Hotma Sitompul langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Nota keberatan tersebut diberi judul "transkrip skenario kah surat dakwaan JPU ini?". Pembacaan nota keberatan ini dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Mindo.

Hotma Sitompul dalam nota keberatannya mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada Mindo adalah rekayasa dari oknum tertentu dengan alasan yang masih misterius. Ia mengatakan banyak orang yang ingin menyelamatkan diri dari kasus tersebut dengan cara menebar fitnah.

"Kami percaya hukum dan pembuktian di persidangan tindak tunduk pada opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan . Semua yang ada di persidangan harus berdasartkan hukum dan pembuktian bukannya kebencian, rekayasa, opini, fitnah dari orang-orang tertentu yang ingin menyelamatkan diri dari kasus ini,"katanya.

Hotma juga menyayangkan bahwa azas praduga tidak bersalah dikesampingkan dalam proses peradilan terhadap Mindo. Ia mengatakan bahwa hak-hak tersangka tidak saja hanya dindahkan tetapi juga telah dilanggar, dikesampingkan  dan asas parduga tidak bersalah dan asas persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum tidak diberlakukan bagi Mindo.

BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News