Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan, Tim kuasa hukum Mindo yang dipimpin oleh Hotma Sitompul langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Nota keberatan tersebut diberi judul "transkrip skenario kah surat dakwaan JPU ini?". Pembacaan nota keberatan ini dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Mindo.
Hotma Sitompul dalam nota keberatannya mengatakan bahwa dakwaan yang dituduhkan kepada Mindo adalah rekayasa dari oknum tertentu dengan alasan yang masih misterius. Ia mengatakan banyak orang yang ingin menyelamatkan diri dari kasus tersebut dengan cara menebar fitnah.
"Kami percaya hukum dan pembuktian di persidangan tindak tunduk pada opini-opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan . Semua yang ada di persidangan harus berdasartkan hukum dan pembuktian bukannya kebencian, rekayasa, opini, fitnah dari orang-orang tertentu yang ingin menyelamatkan diri dari kasus ini,"katanya.
Hotma juga menyayangkan bahwa azas praduga tidak bersalah dikesampingkan dalam proses peradilan terhadap Mindo. Ia mengatakan bahwa hak-hak tersangka tidak saja hanya dindahkan tetapi juga telah dilanggar, dikesampingkan dan asas parduga tidak bersalah dan asas persamaan hak dan kedudukan di hadapan hukum tidak diberlakukan bagi Mindo.
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB