Pamen Polri Didakwa Otak dan Pelaku Pembunuhan Istri
Jumat, 27 Januari 2012 – 18:08 WIB
Hotma dengan gamblang mengatakan bahwa dakwaan terhadap Mindo Tampubolon dibuat hanya berdasarkan pengakuan Ujang-Rosma yang nota bene adalah seorang mantan pembunuh. Hotma juga mengatakan dalam pengakuannya, Ujang baru mengakui keterlibatan Mindo setelah dirinya ditahan selama sebulan di Mapolda Kepri, di mana dalam pengakuan saat tertangkap oleh pihak kepolisian, Ujang tidak pernah mengatakan keterlibatan Mindo.
"Ujang mengakui Mindo terlibat setelah sebulan ditahan di Polda Kepri. Di mana selama itu, ia terus bertemu dengan penyidik Polda. Kalau memang Mindo terlibat, kenapa tidak jauh hari setelah ia ditangkap oleh pihak kepolisian. Ada apa ini,"ujar Hotma.
Lebih jauh Hotma Sitompul menuding oknum penyidik Polda Kepri di bawah Pimpinan Kombes Wibowo saat itu terlalu memaksakan penetapan Mindo sebagai tersangka. Ia juga heran penangkapan terhadap Mindo dilakukan menjelang hari natal 21 Desember 2011 lalu, di mana saat itu telegram rahasia mengenai kepindahan Kombes Wibowo ke PTIK sudah keluar sehari sebelumnya.
Hotma juga sangat kecewa ketika pihak kepolisian mengambil darah Mindo tanpa ada berita acara. Ia juga menyesalkan tindakan pihak penyidik yang tidak pernah memeriksa saksi yang meringankan Mindo Tampubolon.
BATAM - Pembacaan dakwaan terhadap tersangka AKBP Mindo Tampubolon yang digelar di pengadilan PN Batam berlangsung tegang. Jaksa penuntut umum dalam
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap