Pamer Alat Vital di Depan Indekos Putri, Remaja Ekshibionis Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Desember 2019 – 16:35 WIB
Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.
Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (antara/jpnn)
Pelajar ekshibionis ditangkap polisi setelah videonya viral memamerkan alat vital tersebar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Langkah Cepat Polisi Memproses Kasus Asusila Anggota DPRD Singkawang Dipertanyakan
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno
- Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Balita, Polisi Langsung Bertindak