Pamer Alat Vital di Depan Indekos Putri, Remaja Ekshibionis Ditangkap Polisi
Rabu, 11 Desember 2019 – 16:35 WIB

Polisi saat mengamankan seorang remaja yang diduga melakukan pelanggaran kesusilaan yang menjadi viral di Medsos, di Mapolresta Surakarta. Foto: Antara/Bambang Dwi Marwoto)
Polisi juga akan memanggil seorang psikiater guna mendalami kejiawaan pelaku. Perbuatan pelaku sempat direkam oleh penghuni indekos putri, dan videonya sempat viral dan menghebohkan masyarakat Kota Solo.
Atas perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kesusilaan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun delapan bulan kurungan. Namun, karena tersangka masih di bawah umur, maka penyidik wajib melakukan diversi hukum.
Pada diversi pengalihan penyelesaian perkara anak, dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Hal itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (antara/jpnn)
Pelajar ekshibionis ditangkap polisi setelah videonya viral memamerkan alat vital tersebar di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram