Pamer Kemaluan kepada Istri Isa Bajaj, Terancam 10 Tahun Penjara

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas Unit Reskrim Polsek Duren Sawit menangkap Y (48), pelaku tindak kejahatan kesusilaan modus memamerkan kemaluan (eksibisionis) kepada AMP, istri komedian Isa Bajaj.
Y ditangkap di rumahnya, kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur, Kamis (21/1).
"Iya, alhamdulillah sudah berhasil kami amankan," kata Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Aktadivia saat dikonfirmasi, Kamis.
Rensa menambahkan bahwa Y ditangkap berdasarkan hasil pelacakan nomor polisi sepeda motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Diberitakan sebelumnya, aksi Y terekam CCTV warga.
"Kami dari kepolisian berhasil mendapatkan identitas dari terduga pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari dan berhasil diamankan terduga pelaku ini," ujar Rensa.
Saat ini Y sudah diamankan di Mapolsek Duren Sawit.
Atas perbuatannya, Y dikenakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Polisi menangkap pria yang pamer kemaluan atau alat vitalnya kepada AMP, istri komedian Isa Bajaj.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Ayah Lecehkan Anak Tirinya di Pasar Minggu Ditangkap Polisi
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Bantah Isu Bangkrut, Isa Bajaj Buka Warung Makan di Kampung Karena Ini