'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
Selasa, 09 Maret 2010 – 07:23 WIB
'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. ’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.
Baca Juga:
Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.K. membenarkan pihaknya menangani perkara ini. Dia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumah. Jadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya.
Dia pun membenarkan telah menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecah. Akibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot Bandarlampung. Akibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pj Kades dan Bidan Mesum di Depan Masjid, Posisinya, Ih!
- Pemprov Jateng Manfaatkan Aset untuk Percepat Program Makan Bergizi Gratis
- Bersama Pemda, Polres Inhu Gelar Fun Run Anti-Karhutla
- Bupati Sumedang Panen Raya Bersama Presiden Prabowo di Majalengka
- Ratusan Peserta Ramaikan IPEKA Palembang Fun Run 2025
- Honorer Non-Database BKN Mendapat Tawaran Kerja di Luar Negeri, Silakan Pilih