'Pamer' Pistol di Kafe, PNS Dicokok
Selasa, 09 Maret 2010 – 07:23 WIB
Akibat ulah Dermawan, Jenas menambahkan, tempat hiburannya mengalami kerugian hingga Rp8 juta. ’’Para pengunjung tidak ada yang datang, sedangkan beberapa botol minuman dan gelas pecah berantakan,’’ bebernya.
Baca Juga:
Kasatreskrim Poltabes Bandarlampung Kompol Ardian Indra Nurinta, S.I.K. membenarkan pihaknya menangani perkara ini. Dia mengatakan, ketika menerima laporan dari korban, pelaku tidak ada di tempat atau di rumah. Jadi saat apel pagi sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka baru ditangkap jajarannya.
Dia pun membenarkan telah menangkap pelaku. Polisi menyita barang bukti berupa senjata api air soft gun, senjata tajam, dan botol-botol yang telah pecah. Akibat ulahnya itu, kata Kapolres, Dermawan diancam pidana 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal 351 KUHP.(yud/gyp/ary/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Pemandangan menarik terjadi kemarin (8/3) di Kantor Pemkot Bandarlampung. Akibat berulah malam sebelumnya, Dermawan (43), oknum
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pemkot Pontianak Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami