Paminal Polri Undang Eks Danjen Kopassus untuk Gelar Perkara

jpnn.com, JAKARTA - Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri meminta keterangan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, Rabu (1/8). Pemeriksaan itu terkait aduan Soenarko yang kini direktur utama PT Sebuku Tanjung Coal (STC) tentang adanya petinggi Polri berpangkat komisaris jenderal yang menyalahi kewenangan dan melakukan intervensi atas penanganan kasus sengketa lahan di wilayah Kalimantan Selatan.
Soenarko mengatakan, kedatangannya untuk untuk dimintai klarifikasi. Sebab, sudah ada temuan tim investigasi bentukan Divpropam dan Bareskrim Polri tentang persoalan yang diadukan mantan Pangdam Iskandar Muda itu.
“Kami diundang melengkapi keterangan yang diperlukan kepolisian berdasarkan laporan kami ke Itwasum, kami apresiasi dan terima kasih karena laporan cepat direspons,” kata Soenarko di Biro Paminal Divpropam Polri, Rabu (1/8).
Sedangkan Krisna Murti selaku kuasa hukum Soenarko mengungkapkan, surat panggilan untuk kliennya justru guna keperluan gelar perkara. Tim investigasi bentukan Polri, kata dia, berupaya mencocokan keterangan kliennya dengan temuan di lapangan.
“Jadi, untuk pembanding hasil yang didapat teman-teman Polri, maka kami diundang dan gelar perkara,” ucapnya.
Baik Soenarko maupun Krisna mengharapkan Polri bisa fair dalam mengusut itu. Sebab, satu organisasi Polri harus solid.
“Penyidikannya harus berimbang. Jangan di sana aktif dan di sini pasif. Harus ada keseimbangan,” tandas dia.(cuy/jpnn)
Biro Paminal Divpropam Polri meminta keterangan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko terkait dugaan intervensi petinggi Polri atas kasus di Kalsel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar