Pamitan, Hendarman Ingin Penggantinya Orang Dalam
Rabu, 06 Oktober 2010 – 18:10 WIB
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menginginkan jabatan yang ditinggalkannya diisi orang kejaksaan sendiri. Hendarman mengibaratkan, jika masyarakat menilai kejaksaan adalah institusi yang sakit dan perlu dibenahi, maka sudah sewajarnyalah dokter yang tahu anatomi dan jenis terapi yang dipilih yang mengobati. Seperti diketahui, Hendarman diberhentikan lewat Keppres No 104 tahun 2010 tertanggal 24 September 2010. Keppres terbit menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi bahwa jabatan Jaksa Agung harus sesuai masa jabatan presiden (November 2009), bukan tak dibatasi seperti yang tercantum dalam UU Kejaksaan 16/2004.
"Kalau orang dari luar, takut malah jadi paralyzed atau lumpuh,” ucap Hendarman saat memberikan sambutan pelepasan dirinya di Kejagung, Rabu (6/10) sore.
Baca Juga:
Jika pada perjalanannya pengganti dari unsur jaksa karier itu dinilai gagal, kejaksaan harus terus diberi kesempatan untuk kembali menentukan pimpinannya sampai dinilai lebih baik dari sebelumnya. "Supaya jadi contoh generasi berikutnya,” kata Hendarman.
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap menginginkan jabatan yang ditinggalkannya diisi orang kejaksaan sendiri. Hendarman mengibaratkan,
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga Tegaskan Pemerintah Ingin Wujudkan Swasembada Daging dan Susu
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Prabowo Setujui Anggaran Rp 48,8 untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
- Pakar IPB Nilai Pengembangan Bioavtur dari Minyak Jelantah, Program Luar Biasa Pertamina
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- 5 Arahan Sekda Herman untuk Penyelesaian Honorer Satpol PP, Fadlun: Ada Kemajuan