Pamudji Dikenal Sosok \'Njawani\'
Kamis, 20 Maret 2014 – 15:03 WIB

Pamudji Dikenal Sosok \'Njawani\'
Bapak dua anak yang masing-masing berusia 15 dan 10 tahun itu dijerat pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancamannya hingga 15 tahun penjara. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kepala Detasemen Markas Polda Metro Jaya almarhum AKBP Pamudji yang menjadi korban penembakan Brigadir Susanto dikenal sebagai pribadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi