PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu
Jumat, 22 Mei 2009 – 15:05 WIB

PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin kehilangan kursi begitu saja. Karena itu, ia tak tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatan perkara pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang jumlahnya mencapai 50 perkara. ''Perolehan kursi PAN berkurang akibat kesalahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan rekapitulasi penghitungan suara di beberapa daerah,'' kata Tim Advokasi Pemohon PAN Patrialis Akbar kepada wartawan di Jakarta, Jumat (22/5). Selanjutnya, dapil tiga Mamasa Sulawesi Barat, dapil empat Lampung Tengah Lampung, dapil dua Pidie NAD, dapil enam Ogan Ilir Sumatera Selatan, dapil dua Purbalingga Jawa Tengah, dapil dua Kota Serang Banten, dapil satu Kampar Riau, dapil satu Grobogan Jawa Tengah. Berikut dapil satu Bombana Sulawesi Tenggara, dapil satu Sanggau Kalimantan Barat, dapil dua Banjar Kalimantan Selatan, dapil empat Kerinci Jambi, dapil dua Cirebon Jawa Barat, dapil tiga Semarang Jawa Tengah, dapil lima Madiun Jawa Timur.
Menurut Patrialis, ke 50 perkara pemilu yang dajukan dalam gugatannya antara lain meliputi tingkat DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kasus-kasus tersebut antara lain meliputi 12 daerah pemilihan (dapil) untuk tingkat DPR yakni dapil satu DKI Jakarta, dapil dua Banten, dapil satu Kalimantan Selatan, dapil satu NTT, dapil tujuh Jawa Timur, dapil Kalimantan Timur, dapil dua Riau, dapil Bengkulu, dapil Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dapil tujuh Jawa Barat dan dapil enam Jawa Barat. Selanjutnya 10 kasus untuk tingkat DPRD Provinsi yakni dapil enam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dapil enam Maluku, dapil dua Kalimantan Timur, dapil tujuh Jawa Barat, dapil enam Sulawesi Selatan, dapil empat Sulawesi Selatan.
Baca Juga:
Kemudian dapil dua Gorontalo, dapil dua Sumatra Barat, dapil satu Sumatra Utara dan dapil tujuh Sumatra Selatan.Untuk DPRD kabupaten/kota yakni sebanyak 28 kasus yakni dapil empat Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, dapil satu Indra Giri Hulu Riau, dapil tujuh Kabaupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, dapil empat Ogan Komreing Ulu (OKU) Sumatra Selatan
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin kehilangan kursi begitu saja. Karena itu, ia tak tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatan perkara
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret