PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu

PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu
PAN Ajukan 50 Gugatan Perkara Pemilu
Dapil dua Sumedang Jawa Barat, dapil satu Kapuas Kalimantan Tengah, dapil dua Tanjung Pinang Riau, dapil dua Bengkalis Riau, dapil dua Kota Solok Sumatera Barat, dapil empat Batubara Sumatera Utara, dapil satu Jeneponto Sulawesi Selatan, dapil tiga Simalungun Sumatera Utara dan dapil satu-lima Bojonegoro Jawa Timur.

Patrialis menilai secara nasional, terdapat sisa kursi sebanyak 40 kursi (tujuh persen) dari total 560 kursi DPR yang harus diperhitungkan dengan cara menarik seluruh sisa suara di tiap-tiap provinsi sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, perubahan cara penghitungan secara tiba-tiba yang menyimpang dari ketentuan undang-undang yang berlaku, PAN merasa dirugikan karena potensi tujuh kursi yang semestinya didapat tidak dapat diraih.(aj/jpnn)

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin kehilangan kursi begitu saja. Karena itu, ia tak tanggung-tanggung dalam mengajukan gugatan perkara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News