PAN Bakal Bantu Taufik Kurniawan Hadapi Proses Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak akan membiarkan kadernya, Taufik Kurniawan menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendirian. Menurut Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad H Wibowo, akan ada advokasi dari partai pimpinan Zulkifli Hasan itu untuk Taufik.
“Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral dan sebagainya,” ujar Dradjad melalui pesan WhatsApp ke media, Selasa (30/10).
Meski demikian, kata Dradjad, PAN tetap menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. “Dengan harapan KPK juga menjunjung tinggi keadilan,” ujarnya.
Hanya saja, politikus PAN yang dikenal sebagai ekonomi itu enggan mengomentari kasus suap yang menjerat Taufik. “Tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan,” katanya.
Apakah PAN akan menarik Taufik dari posisi wakil ketua DPR? “Saya tidak akan berkomentar dulu, tunggu perkembangan kasus ini,” ujarnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka penerima suap Rp 3,65 miliar terkait dana alokasi khusus (DAK) fisik pada APBN-P 2016 untuk Kabupaten Kebumen. KPK menduga mantan sekretaris jenderal PAN itu menerima suap dari Muhammad Yahya Fuad selaku bupati Kebumen.
“Menetapkan TK sebagai tersangka dalam perkara ini. Diduga TK menerima sekurang-kurangnya sebesar Rp 3,65 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Selasa (30/10).(ara/jpnn)
Partai Amanat Nasional (PAN) tak akan membiarkan Taufik Kurniawan menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendirian.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Dukung Ketahanan Pangan, Eddy Soeparno Buka Acara Bazar Murah Serentak
- Fraksi PAN DPR Bagikan 3.000 Paket Sembako, Warga dan Ojol Terima Manfaat