PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes

PAN Bakal Perkarakan Jaksa KPK Penyeret Nama Amien di Kasus Alkes
Mantan Ketua Umum PAN Amien Rais bersama putranya, Hanafi Rais (kanan) dan ekonom Dradjad H Wibowo (kiri) dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (2/6) guna mengklarifikasi aliran uang korupsi alkes. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - Partai Amanat Nasional (PAN) terus mempersoalkan penyebutan nama Amien Rais dalam surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa perkara korupsi alat kesehatan (alkes).

Sebab, vonis majelis hakim terhadap mantan menteri kesehatan itu menunjukkan aliran uang dari Sutrisno Bachir ke Amien tak ada kaitannya dengan kasus alkes yang terjadi pada 2005. Silakan baca: Tok Tok Tok... Uang ke Amien Rais Tak Relevan dengan Korupsi Alkes

Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Muslim Ayub, langkah jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyeret nama Amien dalam kasus alkes memang layak diperkarakan. "Kami tidak diam. Kami akan tuntut,” ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (17/6).

Muslim menyebut JPU perkara Siti Fadilah sudah melanggar kewenangan. “Ada pidananya itu," tegasnya.

Karenanya, dia mengingatkan KPK agar ke depan tidak sembarangan menyebut nama seseorang dalam perkara korupsi. Sebab, hal itu menyangkut harga diri dan nama baik.

"Kesewenang-wenangan jaksa ini kami akan proses hukum. Kami akan bicarakan (di internal PAN, red),” pungkas dia.(fat/jpnn)


Berita Selanjutnya:
KNPI Dukung Penguatan KPK

Partai Amanat Nasional (PAN) terus mempersoalkan penyebutan nama Amien Rais dalam surat tuntutan terhadap Siti Fadilah Supari yang menjadi terdakwa


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News