PAN 'Bela' Wa Ode Habis-Habisan

PAN 'Bela' Wa Ode Habis-Habisan
Wa Ode Nurhayati di dalam mobil tahanan KPK, Kamis (26/1) malam lalu. Foto : Arundono W/JPNN
Bukti -bukti untuk menahan Wa Ode juga tidak jelas. Selain itu, alasan untuk melakukan penahanan terhadap Wa Ode juga sangat lemah. Terlebih selama ini Wa Ode menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. "Wa Ode juga tidak mungkin menghilangkan bukti atau melarikan diri," kata Bima.

     

Wa Ode merupakan tersangka dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) pada APBN 2011 untuk tiga daerah di Aceh. Dia diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman.

     

Pemberian uang itu dimaksudkan agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011 berbiaya Rp 40 miliar, dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.

     

Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri Cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer. Wa Ode sendiri bersikukuh membantah semua tuduhan kepada dirinya itu.

      

JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati yang menjadi tahanan KPK sejak 26 Januari bisa sedikit bernafas lega. Setidaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News