PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold

Ingin Partai Lolos PT Otomatis Bisa Usung Capres Sendiri

PAN Desak Penghapusan Presidential Threshold
Viva Yoga Mauladi.
JAKARTA - Keinginan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 otomatis bisa mengusung calon presiden (capres) sendiri, mendapat dukungan dari partai lainnya. Partai Amanat Nasional (PAN) yang bersama PPP sama-sama menjadi partai tengah, juga sepakat jika partai lolos PT bisa langsung mengusung capres sendiri pada Pilpres 2014 nanti.

Karenanya, PAN mendorong agar UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres direvisi. "Tujuannya agar pelaksanaan pada Pilpres 2014 nanti ada penyempurnaan aturan, sehingga akan semakin berkualitas dan dari sisi substansi proses berdemokrasi dapat berjalan secara sehat dan kuat," kata  Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN, Viva Yoga Mauladi di Jakarta, Selasa (15/5).

Untuk itu, PAN mengusulkan agar Pasal 9 UU Pilpres yang mengatur syarat minimal bagi capres (presidential threshold) segera direvisi. Ketentuan itu mengatur bahwa capres bisa diusung jika didukung oleh partai atau gabungan partai yang sekurang-kurangnya memiliki 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, bisa direvisi.

Menurut Viva, PAN mengusulkan agar ketentuan itu diganti. Ketentuan penggantinya adalah setiap pasangan capres bisa dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3.5 persen dari jumlah suara sah secara nasional. "Jadi partai politik peserta pemilu 2014 yang lolos dan memperoleh kursi DPR RI, otomatis bisa  mencalonkan pasangan capres/ cawapres  tanpa dibatasi oleh threshold," cetusnya.

JAKARTA - Keinginan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) agar partai yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) 3,5 persen pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News