PAN Dorong Partai Gurem Gugat UU Pemilu

PAN Dorong Partai Gurem Gugat UU Pemilu
Viva Yoga Mauladi. Foto : Dokumen Pribadi
Namun demikian Yoga juga mengingatkan, pengaturan tersebut jangan sampai menghambat dan menghilangkan nilai pluralisme masyarakat yang tercermin melalui partai politik. "Karena secara sosiologis partai adalah pengejahwantahan dari konstruk sosial masyarakat yang berbeda ideologi, agama, adat, budaya  dan golongan. Jadi melalui penerapan PT  3,5 persen yang bersifat nasional itu jangan sampai menutup peluang tumbuhnya proes regenerasi bangsa melalui partai politik," ulasnya.

Karenanya PAN mengapresiasi jika parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI mengajukan uji materi. "Tentu kami menghargai langkah itu. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan MK. Ini adalah proses demokrasi prosedural yang harus ditaati bersama," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah partai-partai gurem untuk menggugat UU Pemilu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News