PAN Dorong Partai Gurem Gugat UU Pemilu
Selasa, 17 April 2012 – 11:33 WIB
Namun demikian Yoga juga mengingatkan, pengaturan tersebut jangan sampai menghambat dan menghilangkan nilai pluralisme masyarakat yang tercermin melalui partai politik. "Karena secara sosiologis partai adalah pengejahwantahan dari konstruk sosial masyarakat yang berbeda ideologi, agama, adat, budaya dan golongan. Jadi melalui penerapan PT 3,5 persen yang bersifat nasional itu jangan sampai menutup peluang tumbuhnya proes regenerasi bangsa melalui partai politik," ulasnya.
Karenanya PAN mengapresiasi jika parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI mengajukan uji materi. "Tentu kami menghargai langkah itu. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu adalah kewenangan MK. Ini adalah proses demokrasi prosedural yang harus ditaati bersama," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung langkah partai-partai gurem untuk menggugat UU Pemilu baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil Pertemuan Badan Aspirasi dengan Honorer akan Diteruskan ke Pimpinan DPR
- Langkah KPU Barito Utara yang Tetap Ngotot Izinkan Pemilih Ilegal Mencoblos Dipertanyakan
- Trump Ancam Kenakan Tarif 100 Persen bagi Negara BRICS, Demokrat Dorong Insentif untuk Industri-UMKM
- Diterima Badan Aspirasi DPR, Aliansi Honorer Menyampaikan 5 Tuntutan, Begini Isinya
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi