PAN Galang 7 Parpol Kecil
Usulkan Konfederasi Masuk UU Pemilu
Selasa, 09 November 2010 – 07:46 WIB
Perjuangan utama, kata Bima, adalah agar konsep konfederasi dapat diterima sebagai peserta Pemilu 2014 dengan menambahkan penjelasan pada UU Pemilu pasal 7 yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. "Point ini penting untuk kita pahami secara bersama dan seksama," tambahnya.
Baca Juga:
Apakah ketujuh parpol itu sudah resmi bergabung" Bima mengaku pertemuan tersebut baru sebatas menyamakan platform. “Dipandang perlu suatu sinkronisasi antara wacana publik yang bergulir tentang konsep penyederhanaan partai dengan proses revisi UU politik di parlemen," jawabnya.
Wacana, kata Bima, yang berkembang di publik semestinya harus juga diakomodasi oleh badan legislatif ataupun pansus atau panja yang akan dibentuk di parlemen. Saat ini gugus tugas bersama telah dibentuk guna menjabarkan secara teknis penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan dalam UU Partai Politik dan UU Pemilu. "Gugus tugas (Task Force) ini juga terus akan membangun komunikasi baik dengan parpol non PT maupun partai-partai lain di parlemen," paparnya.
Selain tujuh parpol ini, kata Bima Aria, tidak menutup kemungkinan akan ada partai-partai lain yang ikut bergabung dengan kesepakatan ini dan berjuang ke arah yang sama dalam revisi UU Politik. "Karena itu komunikasi juga terus dibangun secara intensif dengan partai-partai lain," ujarnya.
JAKARTA –Partai Amanat Nasional (PAN) benar-benar ngotot untuk menggolkan konsep konfederasi dalam sistem kepartaian ke depan. Karena itu,
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami