PAN Gugat 37 Kasus Pemilu

PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu soal sengketa kursi di DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Gugatan PAN diwakilkan kepada tim advokasi PAN, antara lain kepada Patrialis Akbar, Herman Kadir, dan Surya Wedia Ranasti. Dari 37 gugatan ada 12 gugatan untuk DPR-RI, antara lain sengketa dari dapil 1 DKI Jakarta, dapil 2 Banten, dapil 1 Kalimantan Selatan, dapil 1 Nusa Tenggara Timur, dapil Kalimantan Timur, dapil 2 Riau, dapil Bengkulu. Lalu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dapil 7 Jawa Barat, dapil 2 dan 6 Jawa Barat, dan sisa suara prvonsi.

 

Sengketa kursi di DPRD Provinsi antara lain untuk dapil 6 Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dapil 6 Maluku, dapil 2 Kaltim, dapil 7 Jawa Baratm meliputi Kuningan, Ciamis, dan Banjar. Sengketa lainnya untuk dapil 4 dan 6 Sulawesi Selatan, dapil 2 Gorontalo, dapil 2 Sumatera Barat, dapil 1 Sumatera Utara, dan dapil 7 Sumatera Selatan.

 

PAN juga meminta MK untuk memutus perkara sengketa kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota, yaitu untuk dapil 4 Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), dapil 1 Indragiri Hulu (Riau), dapil 7 Sumenep, Madura (Jawa Timur), dapil 4 Ogan Komering Ulu (Sumsel), dapil 3 Mamasa (Sulawesi Barat), dapil 4 Lampung Tengah (Lampung), dapil 2 Pidie (NAD), dapil 6 Ogan Ilir (Sumsel), dapil 2 Purbalingga (Jawa Tengah).

 

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News