PAN Gugat 37 Kasus Pemilu

PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu soal sengketa kursi di DPR-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

 

Gugatan PAN diwakilkan kepada tim advokasi PAN, antara lain kepada Patrialis Akbar, Herman Kadir, dan Surya Wedia Ranasti. Dari 37 gugatan ada 12 gugatan untuk DPR-RI, antara lain sengketa dari dapil 1 DKI Jakarta, dapil 2 Banten, dapil 1 Kalimantan Selatan, dapil 1 Nusa Tenggara Timur, dapil Kalimantan Timur, dapil 2 Riau, dapil Bengkulu. Lalu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dapil 7 Jawa Barat, dapil 2 dan 6 Jawa Barat, dan sisa suara prvonsi.

 

Sengketa kursi di DPRD Provinsi antara lain untuk dapil 6 Nangroe Aceh Darussalam (NAD), dapil 6 Maluku, dapil 2 Kaltim, dapil 7 Jawa Baratm meliputi Kuningan, Ciamis, dan Banjar. Sengketa lainnya untuk dapil 4 dan 6 Sulawesi Selatan, dapil 2 Gorontalo, dapil 2 Sumatera Barat, dapil 1 Sumatera Utara, dan dapil 7 Sumatera Selatan.

 

PAN juga meminta MK untuk memutus perkara sengketa kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota, yaitu untuk dapil 4 Kabupaten Mamuju (Sulawesi Barat), dapil 1 Indragiri Hulu (Riau), dapil 7 Sumenep, Madura (Jawa Timur), dapil 4 Ogan Komering Ulu (Sumsel), dapil 3 Mamasa (Sulawesi Barat), dapil 4 Lampung Tengah (Lampung), dapil 2 Pidie (NAD), dapil 6 Ogan Ilir (Sumsel), dapil 2 Purbalingga (Jawa Tengah).

 

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News