PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:35 WIB
Lalu, dapil 2 Serang (Banten), dapil 1 Kampar (Riau), dapil 1 Grobongan (Jawa Tengah), dapil 1 Bombana (Sulawesi Tenggara), dapil 1 Sangau (Kalimantan Barat), dan dapil 2 Banjar (Kalimantan Selatan). (gus/JPNN)
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ke Warakas Jakarta Utara, Ridwan Kamil Tebar Janji
- Ini Gagasan Pramono Anung untuk Wujudkan Tekadnya Menambah Lapangan Kerja di Jakarta
- Gus Muhaimin Beberkan 3 Tugas Pimpinan PKB, Tak Bisa Ditawar
- Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Sumsel Lewat Pertanian
- Komisi III DPR Minta Kapolri Jawab Aduan Masyarakat soal Sengketa Lahan Sawit Ini
- Elektabilitas Elly Lasut-Hanny Joost Sulit Dikejar Pasangan Lain di Pilgub Sulut 2024