PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:35 WIB
Lalu, dapil 2 Serang (Banten), dapil 1 Kampar (Riau), dapil 1 Grobongan (Jawa Tengah), dapil 1 Bombana (Sulawesi Tenggara), dapil 1 Sangau (Kalimantan Barat), dan dapil 2 Banjar (Kalimantan Selatan). (gus/JPNN)
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR Penyebar Isu Cawe-Cawe Parcok Harus Buktikan Ucapannya
- Unggul di Quick Count, Ela Nuryamah Berterima Kasih Kepada Warga Lampung Timur
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- KPU Rejang Lebong Tak Lakukan Hitung Cepat
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU