PAN Gugat 37 Kasus Pemilu

PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Lalu, dapil 2 Serang (Banten), dapil 1 Kampar (Riau), dapil 1 Grobongan (Jawa Tengah), dapil 1 Bombana (Sulawesi Tenggara), dapil 1 Sangau (Kalimantan Barat), dan dapil 2 Banjar (Kalimantan Selatan). (gus/JPNN)

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News