PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Jumat, 22 Mei 2009 – 13:35 WIB

PAN Gugat 37 Kasus Pemilu
Lalu, dapil 2 Serang (Banten), dapil 1 Kampar (Riau), dapil 1 Grobongan (Jawa Tengah), dapil 1 Bombana (Sulawesi Tenggara), dapil 1 Sangau (Kalimantan Barat), dan dapil 2 Banjar (Kalimantan Selatan). (gus/JPNN)
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan untuk 37 kasus pemilu dari berbagai daerah di tanah air. Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah