PAN: Harusnya Semua WNI Diarahkan Memeluk Agama Resmi

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto tampaknya memandang aliran kepercayaan sebagai hal yang kurang baik. Karena itu, dia kecewa Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kata 'penghayat' boleh masuk kolom agama di KTP.
Bagi Yandri, wagra negara seharusnya tidak dibiarkan menganut aliran kepercayaan. Negara perlu membina mereka agar menjadi penganut salah satu agama yang diakui.
"Harusnya semua WNI diarahkan untuk memeluk agama-agama resmi negara, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Tapi, sudah terlambat," ujar Yandri seperti diberitakan RMOL.co, Selasa (7/11).
Penganut Kepercayaan Boleh Isi Kolom Agama di KTP dan KK
Menurutnya, PAN menyesalkan dan sangat kaget MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para penganut aliran kepercayaan tersebut.
Namun, partai berlambang matahari putih hanya bisa pasrah. Pasalnya, tidak ada cara legal untuk mengubah putusan MK yang mensejajarkan penganut kepercayaan dengan agama itu.
Sebagai anggota DPR, Yandri pun siap menindaklanjuti putusan tersebut dengan melakukan revisi undang-undang.
"Kami menyesalkan. Tapi, kami enggak bisa berbuat apa-apa. Di negara ini, warga masyarakat bisa menggugat aturan perundang-undangan, MK mengabulkan, ya harus tunduk. Jadi, biar MK yang bertanggung jawab," ujar wakil ketua Komisi II itu. (wah/rmol/dil)
PAN kecewa penganut kepercayaan bisa menuliskan kata 'penghayat' di kolom agama KTP dan KK mereka
Redaktur & Reporter : Adil
- Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Jalankan Instruksi Ketum PAN, Eddy Soeparno Bagikan Sembako di 11 Kabupaten/Kota di Jabar
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat