PAN Hindari Calonkan Eks Napi Korupsi di Pilkada 2020
Senin, 09 Desember 2019 – 20:58 WIB
Yandri menegaskan kalau bandar narkoba dan pedofili itu memang dilarang UU. Yandri mengaku Fraksi PAN juga mengusulkan hal tersebut saat pembahasan UU terkait kepemiluan.
"Memang itu disebut dalam UU dalam satu pasal. Saya yang mengusulkan. Kalau bandar narkoba karena sifat, daya rusaknya itu luar biasa, sama (juga) pedofil itu," katanya.
Seperti diketahui, baru-baru ini KPU menerbitkan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah. (boy/jpnn)
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya akan menghindari mencalonkan mantan terpidana korupsi di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ditunjuk Pimpin DPD PAN Cirebon, Abah Qomar: Insyaallah Pecah Telor
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- Eks Koruptor yang Menjabat Komisaris BUMN Ini Disentil KPK
- Alfedri Dilantik Jadi Bupati Siak, Wasekjen PAN: Lanjutkan Pengabdian Kepada Rakyat