PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
Senin, 21 Mei 2012 – 04:04 WIB
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun di sisi lain, PAN juga tak mau syarat parpol untuk bisa mengusung capres diumbar menjadi asal lolos parliamentary threshold (PT) 3,5 persen. Melalui sambungan telepon, Minggu (20/5), Taufik menyatakan, jika mengacu pada ketentuan mengusung calon di Pemilukada maka calon kepala daerah harus diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang suaranya pararel dengan 15 persen kursi DPRD atau 15 persen dari suara sah di Pemilukada.
Kini, PAN mulai berupaya mendorong presidential threshold menjadi 15 persen. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN, Taufik Kurniawan, mengakui bahwa syarat minimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres bahwa pasangan calon bisa diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang punya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara memang terlalu tinggi. Akibatnya, pada Pilpres 2009 lalu hanya muncul tiga pasang capres saja karena tertutupnya partai tengah untuk mengusung calonnya sendiri.
Baca Juga:
Meski demikian Taufik juga menegaskan, syarat dukungan untuk mengusung calon presiden harus realistis. Artinya, jangan sampai ada kesan syarat mengusung capres malah diobral.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia