PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada

PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
PAN Ingin Syarat Usung Capres Setara Pilkada
"Jadi syarat 15 persen kursi atau suara sah itu minimal sama dengan syarat pengajuan calon di Pilkada. Kan lucu kalau syarat dukungan capres 3,5 persen atau jauh lebih kecil dari pilkada," katanya.

Taufik yang juga Wakil Ketua DPR RI itu menambahkan, hal yang juga harus diingat adalah efektifitas pemerintahan karena dukungan parlemen. PAN tak ingin presiden terpilih menjadi kesulitan menjalankan programnya karena diganggu oleh parlemen. "Stabilitas politik menjadi pertimbangan karena itu sangat mempengaruhi sukses tidaknya kerja pemerintah," ulasnya.

Karenanya PAN kini tak mau jika presidential threshold disamakan dengan angka parliamentary threshold. Sebab, bisa-bisa presiden terpilih hanya  didukung oleh 3,5 persen dari total kursi di parlemen. "Hal itu sangat mungkin terjadi karena bisa jadi partai tertentu punya figur yang kuat meskipun suaranya di legislatif hanya di kisaran 3,5 persen," sambungnya.

Politisi kelahiran Semarang itu pun wanti-wanti agar soal angka presidential threshold itu diputuskan berdasarkan kepentingan bangsa ke depan. "Sangat lucu jika kemudian di UU Pilpres diturunkan jauh lebih kecil dari syarat dukungan di pilkada. Yang paling mungkin adalah sama dengan pilkada karena masih memungkinkan munculnya lima, bahkan enam pasang calon," cetusnya.(ara/jpnn)
Berita Selanjutnya:
PKS Desak KPU DKI Beresi DPS

JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tak ingin syarat bagi parpol untuk mengusung calon presidennya (presidential threshold) terlalu berat. Namun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News