PAN: Janji Tinggal Janji, Pak Jokowi Sendiri yang Melanggar
jpnn.com, JAKARTA - Dua menteri Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), yakni Airlangga Hartarto dan Idrus Marham, masih merangkap jabatan di Partai Golkar (PG).
Airlangga yang menjabat sebagai Menteri Perindustrian (Menperin), kini juga menjabat Ketua Umum PG. Sedangkan Idrus Marham yang sudah dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Kabinet Kerja Jokowi-JK, kini mendapatkan posisi Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP PG.
Menanggapi rangkap jabatan dua menteri itu, Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Yandri Susanto mengatakan PAN sangat menghormati susunan kepengurusan yang menjadi hak internal PG. Namun, Yandri mengungkapkan, ada ruang berbeda di internal PG dan pemerintahan Jokowi.
Menurut Yandri, dari sisi pemerintahan Jokowi, publik ingat betul bahwa presiden di awal-awal masa jabatan bahkan dalam kampanyenya menyatakan akan menghindari rangkap jabatan menteri yang dipilihnya.
Sehingga, kata Yandri, kala itu Puan Maharani yang menjabat posisi penting di PDI Perjuangan harus merelakan jabatannya. Bahkan, kata dia, Wiranto yang kala itu menjabat Ketua Umum Partai Hanura harus membuat Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) mencari penggantinya.
"Kalau hari ini Pak Airlangga jadi ketum sekaligus menteri, Pak Idrus menteri sekaligus ketua DPP, ya coba tanya Pak Jokowi," ungkap Yandri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/1).
Nah, Yandri menegaskan, Jokowi sudah melanggar komitmennya sendiri agar menteri tidak rangkap jabatan. "Artinya, janji tinggal janji, komitmen tinggal komitmen. Pak Jokowi sendiri yang melanggar," kata wakil ketua Komisi II DPR itu.
Memang, Yandri memahami bahwa tidak ada aturan yang melarang rangkap jabatan menteri dan pengurus partai. Hanya saja, kata Yandri, pernyataan soal penolakan rangkap jabatan itu keluar langsung dari mulut Jokowi.
Dari sisi pemerintahan Jokowi, publik ingat betul bahwa presiden di awal-awal masa jabatan bahkan dalam kampanyenya menyatakan akan menghindari rangjap jabatan
- Paket Insentif Ekonomi dari Pemerintah Jadi Angin Segar bagi Industri Otomotif
- Berdampak Positif, Pemerintah Bakal Perpanjang Insentif PPN DTP bagi Sektor Properti
- PPN Jadi 12 Persen, Pakar: Paket Stimulus Ekonomi Akan Meringankan Beban Masyarakat
- Airlangga Dorong Koperasi Terus Tumbuh dan Beregenerasi
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Timnas Wing Chun Borong 15 Medali, Sampaikan Terima Kasih pada Airlangga