PAN: Kepala Daerah Punya Domain Sendiri
Kamis, 29 Maret 2012 – 07:25 WIB
Tak hanya itu, kata dia, birokrasi juga akan rancu untuk menyikapi kebijakan pemerintah, sehingga kinerja organisasi akan mengalami kontradiksi. Undang-undang, kata Hakam, mengatur kepala daerah bisa diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri jika dianggap melanggar undang-undang dan konstitusi, serta tidak patuh pada sumpah ketika dilantik.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Selasa (27/3) lalu Wakil Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo memimpin unjuk rasa menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM ) di dekat Balaikota Solo. Menurut Rudy, dirinya nekat demi menyuarakan aspirasi rakyat. Hal sama juga dilakukan Wakil Walikota Surabaya Bambang D.H.
Namun, Hakam menilai, aksi wakil walikota tersebut menolak kenaikan harga BBM dalam undang-undang APBNP-2012 belum melanggar undang-undang. "Karena sampai saat ini belum ada keputusan terkait RUU RAPBN–P 2012 menjadi undang-undang,“ tutup anggota DPR dari dapil Jawa Tengah X ini.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menilai aksi unjuk rasa wakil walikota Solo dan wakil walikota Surabaya masih wajar. Keduanya belum dapat dikenai sanksi apapun. Alasannya, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.
JAKARTA - Kepala daerah yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diminta untuk menghormati domain masing-masing.
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran