PAN Langsung Pecat Mantan Anggota Dewan Gagahi Anak Kandung Sendiri
jpnn.com, MATARAM - Kasus pencabulan anak yang melibatkan mantan anggota dewan NTB, langsung mendapat respons keras dari Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.
Pelaku berinisial AA (65) memang diketahui merupakan anggota partai berlambang matahari itu.
Atas perbuatan bejat AA, PAN NTB langsung mengambil tindakan tegas dengan memecat mantan anggota DPRD NTB itu dari keanggotaan partai.
“Partai kami berlandaskan moral, agama. Kemudian dia melakukan hal tersebut, tentu sangat disayangkan dan kami dari partai langsung tidak ada ampun," tegas Ketua DPW PAN NTB Muazzim Akbar kepada Radar Lombok, Kamis (21/1).
"Kami pecat dari kader partai, tidak ada toleransi untuk yang bersangkutan (AA)."
Muazzim mengaku, SK pemecatan terhadap AA sudah diajukan ke DPP PAN.
Selain itu kartu tanda anggota (KTA) PAN yang bersangkutan langsung dicabut.
“Ini sebagai pelajaran untuk semua kader maupun simpatisan Partai Amanat Nasional. Bahwa hal-hal seperti ini tidak boleh, karena memang sesuatu yang tidak terpuji, tidak bermoral,” tegasnya.
Kasus pencabulan anak yang melibatkan mantan anggota dewan NTB, langsung mendapat respons keras dari Partai Amanat Nasional (PAN) NTB.
- Mencabuli Anak di Bawah Umur, AN Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak
- Bocah SD di Cimahi Dicabuli Tetangganya Sendiri, Polisi Buru Pelaku
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Membudidayakan Ganja di Atap Rumah, 2 Remaja Ditangkap Polresta Mataram