PAN Mau Tinggalkan Pansus Angket KPK, Misbakhun: Enggak Berpengaruh
jpnn.com, JAKARTA - Legislator Golkar Mukhamad Misbkahun yang menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) enggan mengomentari sikap Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) yang memberi sinyal akan hengkang dari keanggotaan pansus bentukan DPR itu. Sebab, rencana FPAN itu tak akan berpengaruh pada keberadaan pansus pimpinan Agun Gunadjar tersebut.
Misbakhun mengatakan, pembentukan Pansus Angket KPK sejak awal sudah memenuhi syarat yang diatur Tata Tertib DPR, Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Bahkan, Pansus Angket KPK telah tercatat di lembaran negara.
"Untuk itu tidak ada pengaruhnya siapa pun keluar. Karena sebagai alat kelengkapan dewan tidak tetap, Pansus Hak Angket itu pada saat pembentukannya sudah memenuhi syarat," kata Misbakhun di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7).
Dia juga menepis anggapan adanya fraksi yang keluar karena melihat kerja pansus sudah mengarah kepada pelemahan lembaga komisi yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu. "Tidak, apa kami bicara (berbuat) melemahkan KPK?" tegas anggota Komisi XI DPR itu.
Justru, kata Misbakhun menegaskan, pansus ingin menunjukkan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasannya. Sebab, dalam rapat-rapat pansus ada pembahasan secara rinci tentang dugaan penyelewenangan di KPK terkait dengan penyidikan dan tertib administrasi lainnya.
Menurut dia, semua hal itu sebagai bahan evaluasi yang perlu diketahui publik. "Itu kami tunjukkan, dan apa itu melemahkan?" ujarnya.
Misbakhun juga menepis tudingan bahwa pansus sekarang ini hanya diisi partai penguasa. Sebab, perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi di DPR merupakan hal biasa.
"Coba lihat di Perppu Nomor 1 Tahun 2017 (Perppu Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, red) siapa yang tidak setuju. Di Perppu Nomor 2/2017 (tentang Ormas, red) siapa yang tidak setuju? Biasa di politik ada irisan di sini dia setuju, di situ dia setuju," kata anggota Komisi XI DPR itu.(boy/jpnn)
Legislator Golkar Mukhamad Misbkahun yang menjadi anggota Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) enggan mengomentari
Redaktur & Reporter : Boy
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot