PAN Minta KPK dan Penegak Hukum Lainnya Usut Dugaan Korupsi Bansos Bernilai Rp 100 Triliun
“Patut diduga kasus ini melibatkan banyak pihak demi meraup keuntungan,” ujar anggota Komisi II DPR RI ini.
Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum dan KPK harus segera turun tangan mendalami dan menindaklanjuti lebih jauh guna membuktikan dan mengungkap informasi yang disampaikan Novel Baswedan tentang dugaan korupsi dana bansos Covid-19 bisa menjadi terang benderang.
Dia berpandangan langkah tersebut penting supaya kasus korupsi Bansos yang diduga melibatkan orang-orang tertentu menjadi tuntas.
“Ini tentunya merupakan salah satu upaya pengungkapan kasus skandal mega korupsi yang paling masif dan akan melibatkan banyak pejabat di daerah dan harus segera diungkap,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 senilai Rp100 triliun ramai dibahas dan diperbincangkan warganet.
Lebih dari 164 ribu warganet membahas hal itu melalui "100 T" hingga menjadi trending topik di media sosial Twitter, Rabu (19/5).
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menduga jika kerugian negara akibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 mencapai Rp100 triliun.
Menurutnya, hal ini didasari jika kasus korupsi bansos tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya saja. Tetapi kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
Anggota Fraksi PAN DPR RI Guspardi Gaus mengaku terperanjat dengan pernyataan dari penyidik senior KPK Novel Baswedan soal dugaan penyimpangan bansos Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 100 triliun.
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha