PAN Minta Mandala Shoji Menyerahkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Caleg Partai Amanat Nasional alias PAN Mandala Shoji terancam dicoret Komisi Pemilihan Umum atau KPU setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Presenter televisi itu sudah divonis tiga bulan penjara denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas perkara politik uang.
BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Dia terbukti membagikan kupon umrah saat kampanye. Namun, keberadaan Mandala kini misterius.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku tidak mengatahui di mana posisi Mandala. Bara meminta Mandala menghormati proses hukum.
"Dan menyerahkan diri ke pihak otoritas untuk menjalankan proses hukum ini," tegas Bara kepada wartawan di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/2).
BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara
Menurut Bara, tindakan pidana yang dilakukan Mandala telah mencoreng nama PAN. "Ya jelas dong. Ini kan ada akibatnya terhadap partai," ujarnya.
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku tidak mengatahui keberadaan Mandala Shoji saat ini.
- Dilantik Jadi Anggota DPR RI, Putri Zulkifli Hasan Bakal Perjuangkan Pengembangan UMKM
- PAN Deklarasikan Calon Kepala Daerah di Banten, Berikut Daftar Lengkapnya
- Soal Pilkada Jakarta 2024, KIM Ingin Bersatu, Tetapi Tak Masalah Kalau Beda Jalan
- PAN Buka Peluang Dukung Anies, Asalkan Zita Anjani Jadi Cawagub Pendamping
- Spanduk PAN Dukung Irjen Ahmad Luthfi Pimpin Jateng Penuhi Jalan Gajahmada Semarang, Ternyata..
- DPW dan DPD PAN Papua Selatan Dukung Zulhas Kembali Memimpin