PAN: Mustofa Nahrawardaya akan Kooperatif
Minggu, 26 Mei 2019 – 15:48 WIB

Mustofa Nahrawardaya. Foto: Istimewa/RMOL
Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)
Mustofa Nahrawardaya ditahan kepolisian atas dugaan menyebar hoaks terkait aksi kerusuhan 22 Mei 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu