PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:46 WIB

PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, membantah jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi sebab kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” kata Sutarman, di Mabes Polri, Sabtu, (6/10).
Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago mendesak agar kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung