PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
Selasa, 09 Oktober 2012 – 15:46 WIB
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, membantah jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi sebab kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga:
“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” kata Sutarman, di Mabes Polri, Sabtu, (6/10).
Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago mendesak agar kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal