PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum

PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
PAN Ngotot Novel Baswedan Diproses Hukum
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Sutarman, membantah jika upaya penangkapan terhadap Komisaris Novel Baswedan disebut sebagai kriminalisasi sebab kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang diduga melibatkan Novel merupakan pelanggaran hukum.

“Jangan latah menyebut kriminalisasi. Itu artinya perbuatan yang tadinya bukan kriminal lalu dijadikan kriminal,” kata Sutarman, di Mabes Polri, Sabtu, (6/10).

Dikatakan Sutarman, penyelesaian kasus tersebut harus diselesaikan di pengadilan. Saat ini masyarakat maupun polisi tak bisa menentukan Novel bersalah atau tidak. “Selama proses penyidikan tidak boleh menentukan salah atau benar. Penyidik hanya mengumpulkan bukti-bukti,” ungkapnya. (fas/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Jangan Asal Dukung KPK

JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Taslim Chaniago mendesak agar kasus yang melibatkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News