PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 14:17 WIB

PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Menurutnya, belum ada yang urgensi untuk dilakukan perubahan.
"Bahwa waktunya mepet. Selain itu apa urgensinya diubah. Karena itu tidak perlu diubah," ujar Tjatur di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan jika UU itu direvisi akan berpotensi untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Mending tetap aja lebih baik," ucap Tjatur.
Dia tidak setuju jika Presidensial Threshold (PT) diturunkan. Sebab jika PT kecil maka pemilihan presiden bisa berlangsung dua putaran sehingga biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar. "Kalau bisa satu putaran saja karena biayanya murah," terangnya.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat