PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Menurutnya, belum ada yang urgensi untuk dilakukan perubahan.
"Bahwa waktunya mepet. Selain itu apa urgensinya diubah. Karena itu tidak perlu diubah," ujar Tjatur di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan jika UU itu direvisi akan berpotensi untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Mending tetap aja lebih baik," ucap Tjatur.
Dia tidak setuju jika Presidensial Threshold (PT) diturunkan. Sebab jika PT kecil maka pemilihan presiden bisa berlangsung dua putaran sehingga biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar. "Kalau bisa satu putaran saja karena biayanya murah," terangnya.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan
BERITA TERKAIT
- Hadir di Indonesia AI Day 2024, ESQ Perkuat Kolaborasi Teknologi dan SDM
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut