PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres

PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Menurutnya, belum ada yang urgensi untuk dilakukan perubahan.

"Bahwa waktunya mepet. Selain itu apa urgensinya diubah. Karena itu tidak perlu diubah," ujar Tjatur di DPR, Jakarta, Senin (8/7).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan jika UU itu direvisi akan berpotensi untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Mending tetap aja lebih baik," ucap Tjatur.

Dia tidak setuju jika Presidensial Threshold (PT) diturunkan. Sebab jika PT kecil maka pemilihan presiden bisa berlangsung dua putaran sehingga biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar. "Kalau bisa satu putaran saja karena biayanya murah," terangnya.

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News