PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 14:17 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tidak perlu direvisi. Menurutnya, belum ada yang urgensi untuk dilakukan perubahan.
"Bahwa waktunya mepet. Selain itu apa urgensinya diubah. Karena itu tidak perlu diubah," ujar Tjatur di DPR, Jakarta, Senin (8/7).
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menambahkan jika UU itu direvisi akan berpotensi untuk dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. "Mending tetap aja lebih baik," ucap Tjatur.
Dia tidak setuju jika Presidensial Threshold (PT) diturunkan. Sebab jika PT kecil maka pemilihan presiden bisa berlangsung dua putaran sehingga biaya yang dikeluarkan pun menjadi besar. "Kalau bisa satu putaran saja karena biayanya murah," terangnya.
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Dorong Penguatan Solidaritas Masyarakat untuk Pencegahan Kanker
- Tak Pakai TGUPP, Pramono Anung Pilih Dibantu Stafsus saat Dilantik Nanti
- Komisi XII DPR Apresiasi Keputusan Presiden Aktifkan Kembali Pengecer LPG 3 Kg
- Lewat Program Ini, Telkom Berkomitmen Mengatasi Perubahan Iklim di Indonesia
- Kasus Pagar Laut Naik Penyidikan di Bareskrim, yang Terlibat Siap-Siap ya
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir