PAN Nilai tak Ada Urgensi untuk Revisi UU Pilpres
Senin, 08 Juli 2013 – 14:17 WIB
Menurut Tjatur, jika ada yang perlu diperbaiki adalah proses pengkaderan di dalam tubuh partai politik. Partai kata dia, harus mencari kader terbaik dan yang dihormati rakyat. "Proses di internal saja yang diperbaiki," pungkasnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam rapat pleno, empat fraksi berpendapat UU Pilpres perlu direvisi. Fraksi tersebut, yakni PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Fraksi Partai Gerindra dan Hanura menginginkan agar ambang batas pengusungan capres-cawapres diturunkan. Hanura meminta partai politik yang lolos ambang batas parlemen 3,5 persen dapat mengusung pasangan capres-cawapres. Gerindra dan Hanura beralasan dengan ambang batas rendah, banyak partai yang bisa mengusung pasangan capres-cawapres sehingga banyak pilihan rakyat.
Adapun Fraksi PPP memilih sikap abstain. Sehingga jumlah fraksi yang mendukung dengan menolak revisi UU Pilpres seimbang. Karena itu, revisi UU Pilpres akan dibahas kembali dan dilakukan forum lobi sebelum dibawa ke Rapat Paripurna. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Tjatur Sapto Edy mengatakan, Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PVMBG Identifikasi Sesar Baru Penyebab Gempa M4,9 di Bandung
- Takeda Global Apresiasi Kepemimpinan Indonesia dalam Pencegahan-Penanggulangan DBD
- Kemensos Gerak Cepat Salurkan Berbagai Bantuan untuk Korban Gempa di Bandung
- Budiarsa Sastrawinata Raih Nawacita Awards 2024 Kategori Kemajuan Infrastruktur & Industri
- Indonesia Re Actuarial Seminar Fokus Pengembangan Produk Asuransi Jiwa & Kesehatan
- Bulog Gelar IIRC 2024 di Bali, Bahas Keresahan Soal Beras Global