PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan di desa. Khusus RUU Desa, lanjutnya, Fraksi PAN sudah menyodorkan lima daftar inventarisasi masalah (DIM) ke pansus RUU Desa. Pertama, masa jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, desa tidak boleh hanya sekadar jadi objek pembangunan. Menurutnya, desa harus jadi subjek yang ikut merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunannya.
"Desa harus jadi subjek pembangunan. Agar nantinya bisa jadi ujung tombak pembangunan nasional," kata Tjatur di Gedung DPR, Rabu (24/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan
BERITA TERKAIT
- Cak Udin: PKB Harus Modern Kalau Ingin Menang di 2029
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional