PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:03 WIB

PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan di desa. Khusus RUU Desa, lanjutnya, Fraksi PAN sudah menyodorkan lima daftar inventarisasi masalah (DIM) ke pansus RUU Desa. Pertama, masa jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, desa tidak boleh hanya sekadar jadi objek pembangunan. Menurutnya, desa harus jadi subjek yang ikut merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunannya.
"Desa harus jadi subjek pembangunan. Agar nantinya bisa jadi ujung tombak pembangunan nasional," kata Tjatur di Gedung DPR, Rabu (24/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah