PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:03 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan di desa. Khusus RUU Desa, lanjutnya, Fraksi PAN sudah menyodorkan lima daftar inventarisasi masalah (DIM) ke pansus RUU Desa. Pertama, masa jabatan kelapa desa menjadi delapan tahun dan setelah itu bisa dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy menyatakan, desa tidak boleh hanya sekadar jadi objek pembangunan. Menurutnya, desa harus jadi subjek yang ikut merencanakan dan melaksanakan sendiri pembangunannya.
"Desa harus jadi subjek pembangunan. Agar nantinya bisa jadi ujung tombak pembangunan nasional," kata Tjatur di Gedung DPR, Rabu (24/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Bassam-Helmi Jadi Pemenang Pilbup Halmahera Selatan
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya