PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
Rabu, 24 Oktober 2012 – 23:03 WIB

PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
"Ini sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. Tidak terlalu pendek, tidak terlalu panjang," kata anggota pansus RUU Desa asal PAN Totok Daryanto.
Kedua, perangkat desa seperti sekdes dan pelaksana teksni diangkat jadi PNS. Dengan begitu, diharapkan standarisasi pelayanan terhadap masyarakat desa bisa ditingkatkan.
Ketiga, pemerintah daerah harus memberdayakan ormas atau LSM desa daru elemen kepemudaan dan perempuan. Dengan begitu, akan ada wadah kreativitas dan intelektualitas di desa tersebut.
Keempat, kepala desa dan perangkat desa harus mendapat penghasilan tetap. "Untuk kepala desa sedikitnya dua kali upah minimun regional setempat. Untuk perangkat desa sedikitnya setara upah minimum regional. Dan mereka juga mendapat tunjangan kesejahan," jelas Totok.
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah