PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun

PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
PAN Pilih Jabatan Kades Delapan Tahun
"Ini sesuai dengan kebutuhan pembangunan desa. Tidak terlalu pendek, tidak terlalu panjang," kata anggota pansus RUU Desa asal PAN Totok Daryanto.

Kedua, perangkat desa seperti sekdes dan pelaksana teksni diangkat jadi PNS. Dengan begitu, diharapkan standarisasi pelayanan terhadap masyarakat desa bisa ditingkatkan.

Ketiga, pemerintah daerah harus memberdayakan ormas atau LSM desa daru elemen kepemudaan dan perempuan. Dengan begitu, akan ada wadah kreativitas dan intelektualitas di desa tersebut.

Keempat, kepala desa dan perangkat desa harus mendapat penghasilan tetap. "Untuk kepala desa sedikitnya dua kali upah minimun regional setempat. Untuk perangkat desa sedikitnya setara upah minimum regional. Dan mereka juga mendapat tunjangan kesejahan," jelas Totok.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Desa masih terus dibahas oleh sejumlah fraksi di DPR. RUU ini diharapkan segera rampung untuk memacu pembangunan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News