PAN-PKS Cecar Mendagri soal Ahok

PAN-PKS Cecar Mendagri soal Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

Yandri menilai hal itu melanggar aturan. Muncul pertanyaan, ucap dia, apakah sertijab tersebut merupakan perintah Mendagri atau orang lain.

Padahal, dalam UU, hal itu tidak boleh dilakukan. Dalam masa kampanye, calon petahana wajib mengambil cuti dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

Politikus PAN tersebut juga mengkritisi pernyataan Mendagri yang siap mundur jika kebijakan yang dia ambil dianggap salah.

Yandri menyayangkan pernyataan itu. Menurut dia, Tjahjo terkesan pasang badan untuk melindungi Ahok. ”Di kalangan masyarakat muncul anggapan seperti itu,” ucap Yandri.

Setelah kebijakan tersebut ramai disoroti dan mendapat kritik berbagai kelompok masyarakat, Tjahjo kemudian meminta fatwa Mahkamah Agung (MA).

Tapi, kata Yandri, MA tidak mau memberikan fatwa dan menyerahkan keputusan kepada Mendagri. Mengapa tidak sejak awal Tjahjo meminta fatwa dari MA?

Legislator asal dapil Banten II itu mempertanyakan legitimasi Ahok sebagai gubernur.

Bagaimana seorang terdakwa mengambil kebijakan dan keputusan. Legitimasi keputusan dan kebijakannya dipertanyakan karena dia seorang terdakwa.

DPR masih menyorot belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News