PAN-PKS Cecar Mendagri soal Ahok

Wakil Ketua Komisi II Almuzzammil Yusuf menambahkan, pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur itu bukan persoalan menang atau kalah dalam pilkada.
Menurut dia, tidak diberhentikannya Ahok dari jabatan gubernur merupakan pelanggaran hukum.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (tepatnya pasal 83 ayat 1, 2, dan 3), presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi gubernur yang berstatus terdakwa.
”Argumen yang kami sampaikan sahih,” tegas politikus PKS itu.
Almuzzammil mempersilakan para pakar menguji argumentasi tersebut. Dia juga menyerahkan kepada publik untuk menilai.
Almuzzammil yakin argumentasinya tidak terbantahkan. Pihaknya akan terus memperjuangkan hak angket untuk Ahok.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo membantah jika dianggap membela Ahok.
Dia mengaku hanya membela presiden dan siap bertanggung jawab. ”Diberhentikan pun siap,” kata Tjahjo.
DPR masih menyorot belum dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta.
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi