PAN Protes Larangan Pasang Baliho
KPU Dianggap Langgar Hak Politik Caleg
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan baliho dan billboard. Menurutnya, larangan itu bentuk pelanggaran hak dan kebebasan politik calon anggota legislatif (caleg).
"Melanggar hak dan kebebasan politik caleg dalam mengekspresikan ide dan gagasan dalam melakukan sosialisasi politik," ujar Viva kepada wartawan, Kamis (15/8).
Ia menjelaskan, meskipun baliho yang dibuat caleg tidak serta merta mempengaruhi elektabilitas, Namun cara itu lebih efektif untuk sosialisasi.
"Meski baliho dan alat peraga yang dibuat caleg tidak otomatis mempengaruhi elektabilitas caleg, tetapi sebagai alat sosialisasi hal itu perlu karena harganya relatif murah," kata Viva yang merupakan anggota Komisi IV DPR.
Menurut dia, KPU seharusnya mencermati soal validasi data pemilih sampai terbentuknya daftar pemilih tetap, penggunaan teknologi dalam penghitungan suara, persiapan proses pencoblosan di TPS hingga penghitungan di KPU.
"Hal-hal yang urgent ini meski sudah disiapkan KPU tetapi belum optimal hasilnya. Misalnya dalam penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) masih ada masalah," ujar Viva.
Karena itu menurut dia, KPU harus berpikir strategis dan realistis. Mereka tidak perlu membuat peraturan KPU yang dapat dapat membelenggu dan menjadi masalah baru.
KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret