PAN Protes Larangan Pasang Baliho

KPU Dianggap Langgar Hak Politik Caleg

PAN Protes Larangan Pasang Baliho
PAN Protes Larangan Pasang Baliho

"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi kalau spanduk itu caleg boleh. Tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU di KPU, Jakarta, Rabu (14/8).

Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan.

Ia mengatakan, KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.

Ketiga regulasi itu akan dicatatakan di Kementeria Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU. (gil/jpnn)


JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News