PAN Putuskan Mitra Koalisi di Rakernas
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dikabarkan menjadi kandidat kuat pendamping calon presiden (capres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Meski begitu, sampai saat ini kedua partai belum juga resmi berkoalisi.
Menurut Sekretaris Jendral PAN Taufik Kurniawan, sikap partai terkait koalisi akan ditentukan melalui forum rapat kerja nasional (rakernas). Rencananya, forum musyawarah tersebut akan digelar pekan depan.
"Dengan siapa kita koalisi dan mendukung capres mana, keputusan insitusionalnya dalam rakernas," kata Taufik kepada wartawan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (9/5).
Diakuinya, Hatta memang memiliki kewenangan istimewa untuk menentukan arah komunikasi politik. Namun, Hatta justru meminta agar keputusan diambil melalui rakernas.
Taufik menambahkan, Hatta memberi kebebasan kepada para kader untuk mengumpulkan informasi dan berkomunikasi dengan partai lain. Nantinya, setiap informasi yang terkumpul akan didengar dalam rakernas. "Kami mengharapkan ada keputusan yang melibatkan partisipasi demokratis," ujar pria yang juga Wakil Ketua DPR RI itu.
Lebih lanjut Taufik menegaskan bahwa PAN tetap solid dalam menghadapi rakernas. Ia pun memastikan arah koalisi yang disodorkan Hatta akan diprioritaskan dalam rakernas nanti.
"Kalau tidak digelar rakernas, kita ikuti petunjuk beliau. Tapi karena beliau beri ruang rakernas, kita syukuri bersama," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa dikabarkan menjadi kandidat kuat pendamping calon presiden (capres) dari Partai Gerindra,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kunjungi Palembang, Lita Machfud Soroti Angka Tidak Sekolah Sumsel yang Tinggi
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar