PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat

Yandri menuturkan, dana kelurahan sangat baik untuk bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi. Menurut dia, belum semua kelurahan itu dibangun merata. Masih banyak kota yang berwajah desa dengan kondisi yang memprihatinkan.
“Apalagi sekarang pilkada langsung, misalnya di suatu kecamatan menang telak, maka dibangun terus. Kalau kalah, tidak dibangun. Kalau ada dana kelurahan, semua punya kesempatan yang sama untuk dibangun,” ujarnya.
Lebih lanjut Yandri mengingatkan, dana kelurahan ini ribut-ribut menjelang pilpres. Karena itu, Yandri mengatakan jangan sampai ada satu pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang memperjuangkan dana kelurahan.
“Jangan sampai juga nanti dana ini kemudian diklaim dari Pak Jokowi, itu tidak boleh. Jangan sampai salah satu pihak paling merasa berjasa, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Jadi, Yandri menegaskan bahwa niat baik pemerintah dan DPR untuk dana kelurahan itu patut diapresiasi.
“Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak ada satu fraksi pun menolak dana kelurahan. Selama payung hukumnya ada, dananya ada, pemerintah dan DPR setuju sekali,” ujarnya.(boy/jpnn)
Definisi pendahuluan di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Karena dulu konsentrasinya pada persoalan desa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Mendes Yandri: Insyaallah Swasembada Pangan Segera Terwujud Jika Ada Kolaborasi
- Lokataru Sebut Putusan MK Menunjukkan Mendes Yandri Lakukan Intervensi Politik
- Dukung Asta Cipta Presiden, Menpora Dito dan Mendes Yandri Perkuat Sinergitas
- Meski Kecewa, PAN Siap Menghadapi PSU di Kabupaten Serang