PAN Setuju Dana Kelurahan dengan Satu Syarat
Yandri menuturkan, dana kelurahan sangat baik untuk bisa mengatasi ketimpangan yang terjadi. Menurut dia, belum semua kelurahan itu dibangun merata. Masih banyak kota yang berwajah desa dengan kondisi yang memprihatinkan.
“Apalagi sekarang pilkada langsung, misalnya di suatu kecamatan menang telak, maka dibangun terus. Kalau kalah, tidak dibangun. Kalau ada dana kelurahan, semua punya kesempatan yang sama untuk dibangun,” ujarnya.
Lebih lanjut Yandri mengingatkan, dana kelurahan ini ribut-ribut menjelang pilpres. Karena itu, Yandri mengatakan jangan sampai ada satu pihak yang mengklaim bahwa merekalah yang memperjuangkan dana kelurahan.
“Jangan sampai juga nanti dana ini kemudian diklaim dari Pak Jokowi, itu tidak boleh. Jangan sampai salah satu pihak paling merasa berjasa, itu tidak boleh,” ungkapnya.
Jadi, Yandri menegaskan bahwa niat baik pemerintah dan DPR untuk dana kelurahan itu patut diapresiasi.
“Saya kira ini bisa disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia tidak ada satu fraksi pun menolak dana kelurahan. Selama payung hukumnya ada, dananya ada, pemerintah dan DPR setuju sekali,” ujarnya.(boy/jpnn)
Definisi pendahuluan di UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memang tidak disebutkan soal dana kelurahan. Karena dulu konsentrasinya pada persoalan desa.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri