PAN Setuju Revisi UU KPK, tapi Bukan Untuk Dilemahkan

PAN Setuju Revisi UU KPK, tapi Bukan Untuk Dilemahkan
Taufik Kurniawan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan menyatakan setuju revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya untuk penguatan dan perbaikan lembaga antirasuah itu.

"Dari awal munculnya wacana revisi UU KPK tentunya buat pemikiran saya pribadi, sepanjang itu untuk penguatan dan perbaikan institusi KPK kita dukung revisi UU-nya. Sekali lagi, sepanjang untuk penguatan, bukan diperlemah," kata Taufik, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Jumat (9/10).

Faktanya saat ini lanjut Taufik, draf RUU KPK masih berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR. "Baleg tidak akan bisa membuat sebuah keputusan kalau pemerintah tidak terlibat dalam proses pembahasannya. Kita beri kesempatan Baleg merumuskan itu secara komprehensif," ujar Taufik.

Selain harus melibatkan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI juga menyatakan bahwa semua proses yang terjadi di Baleg harus sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai ditetapkan menjadi sebuah RUU hingga menjadi UU.

"Tinggal kita tunggu saja nanti prosesnya seperti apa? Kalau PAN tidak setuju KPK dilemahkan," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VII itu. (fas/jpnn)


JAKARTA - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan menyatakan setuju revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News