PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing
Rabu, 26 Juni 2013 – 14:13 WIB
"Pemikiran ormas harus tertuang dan tertampung di undang-undang," ucapnya.
Menurut Viva, kebebasan berpikir, berpendapat dan mengeluarkan pendapat ormas tidak boleh dibelenggu apabila RUU Ormas disahkan. Apalagi ormas dan LSM merupakan salah satu pilar kekuatan civil society. Jika pembelengguan terjadi, hal itu tentunya akan bertentangan dengan konstitusi.
"Jangan sampai kemudian terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek dari pemilik modal untuk tujuan kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara," ujar anggota Komisi IV DPR itu.
Meski begitu lanjutnya, Ormas harus diatur agar tidak terjadi tindakan anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.
JAKARTA - Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan melakukan pertemuan dengan pimpinan
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan