PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing

PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing
PAN Setuju RUU Wajibkan Ormas Laporkan Kucuran Dana Asing
"Pemikiran ormas harus tertuang dan tertampung di undang-undang," ucapnya.

Menurut Viva, kebebasan berpikir, berpendapat dan mengeluarkan pendapat ormas tidak boleh dibelenggu apabila RUU Ormas disahkan. Apalagi ormas dan LSM merupakan salah satu pilar kekuatan civil society. Jika pembelengguan terjadi, hal itu tentunya akan bertentangan dengan konstitusi.

"Jangan sampai kemudian terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek dari pemilik modal untuk tujuan kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara," ujar anggota Komisi IV DPR itu.

Meski begitu lanjutnya, Ormas harus diatur agar tidak terjadi tindakan anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.

JAKARTA - Pimpinan DPR, pimpinan fraksi, dan pimpinan Panitia Khusus RUU Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akan melakukan pertemuan dengan pimpinan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News