PAN Siap Kerahkan Pengacara demi Membela Mustofa Nahra
Minggu, 26 Mei 2019 – 15:28 WIB
Mengacu dokumen penangkapan yang beredar, Mustofa ditangkap setelah ada laporan polisi LP/B/0507/V/2019/BARESKRIM, tertanggal 25 Mei 2019.
Mustofa Nahra disebut melanggar pasal 45 A ayat 2 Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 19 Tahun 2016 dan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (mg10/jpnn)
Partai Amanat Nasional (PAN) tidak berdiam diri melihat kadernya, Mustofa Nahrawardaya yang ditangkap kepolisian atas dugaan menyebar hoaks lewat Twitter
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Perlu Berhati-hati soal Penghapusan Utang UMKM
- Saleh PAN Bersyukur MK Hapus Presidential Threshold, Singgung Capres-Cawapres
- F-PAN Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Mengatasi 10 Tantangan Ekonomi di 2024
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil
- HPP Gabah dan Jagung Naik, Saleh: Ini Bukti Kecintaan Prabowo kepada Petani
- Sektor Ekraf dan UMKM Harus Dibantu Guna Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi